PERJANJIAN JUAL BELI

Peristiwa jual beli merupakan bagian dari hukum perdata yang apabila terjadi suatu perkara merupakan hal yang dapat dituntut atau diajukan tuntutannya di depan pengadilan. Faktanya; Peristiwa jual beli kerap kali kita lakukan dalam kehidupan sehari-hari namun pada umumnya kita tidak benar-benar menyadari bahwa apa yang kita lakukan adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum apabila terjadi  kecurangan atau salah satu pihak mengingkari adanya perjanjian tersebut.

1.PENGERTIAN JUAL BELI

 

Pengertian jual beli menurut  KUHPerdata dan pengertian jual beli dalam hukum adat sangat jauh perbedaannya. Walaupun sama-sama menggunakan istilah hukum adat.

Hukum adat lebih menitik beratkan pada pada perbuatan serah terima sedangkan dalam hukum barat (KUHPerdata) lebih menitikberatkan pada perjanjian dimana para pihak mengikatkan diri.

Pengertian jual beli menurut KUHPerdata pasal 1457 adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu menikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu benda dan pihak lain membayar harga yang telah dijanjikan.

Dalam hukum barat, jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak pada saat mereka mencapai kata sepakat mengenai harga yang diperjualbelikan sesuai dengan bunyi pasal 1458 : “jual-beli itu dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, seketika setelahnya orang-orang ini mencapai sepakat tentang kebendaan tersebut dan harganya meskipun kebendaan itu belum diserahkan, maupun harganya belum dibayar.

Menurut Hukum adat, jual beli merupakan suatu perbuatan hukum yang berupa penyerahan tanah yang bersangkutan oleh penjual kepada pembeli untuk selama-lamanya pada saat mana pembeli menyerahkan harganya pada penjual, pembayaran harganya dan penyerahan haknya dilakukan pada saat yang bersamaan meskipun pembayarannya baru sebagian, menurut hukum adat sudah dianggap dibayar penuh. Jadi di dalam hukum adat jual beli dilakukan dengan tunai.

Dalam hukum adat sisa pembayaran dianggap harga yang pada kenyataannya belum dibayar penuh dianggap sebagai hutang pembeli kepada penjual atas perjanjian utang-piutang yang dianggap terjadi antara penjual dan pembeli.

Namun hak milik atas barang yang dijual tidaklah berpindah kepada si pembeli, selama penyerahannya belum dilakukan menurut pasal 612, 613, dan 616 KUHPerdata (pasal 1459 KUHPerdata) yaitu penyerahan benda bergerak terkecuali benda yang tak bertubuh dilakukan dengan penyerahan yang nyata atas benda itu atau atas nama pemilik dengan penyerahkan kunci-kunci dari bangunan, dalam mana kebendaan itu berada, penyerahan tersebut harus dibuatkan akta autentik

Jual beli menurut UUPA adalah perbuatan hukum yang berupa penyerahan hak milik (penyerahan tanah untuk selama-lamanya) oleh penjual kepada pembeli yang pada saat itu juga menyerahkan harganya kepada penjual jual-beli yang mengakibatkan beralihnya hak atas tanah dari penjual kepada pembeli itu termasuk hukum agraria.

Dalam pasal 1458 KUHPerdata ditemukan pengertian bahwa jual beli adalah suatu perjanjian konsensuil dimana secara sederhana dapat dikatakan bahwa pada dasarnya setiap penerimaan yang diwujudkan dalam bentuk pernyataan penerimaan, baik yang dilakukan secara lisan maupun yang dibuat dalam bentuk tertulis menunjukkan saat lahirnya perjanjian.

Menurut pasal 1457 KUHPerdata merumuska jual beli sebagai : “suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan” menunjukkan bahwa suatu perbuatan jual beli adalah merupakan pula suatu perjanjian yang bertimbal balik.

 

2.TUJUAN JUAL BELI

Jual beli bersifat konsensuil artinya dalam peristiwa jual beli ini ada telah lahir dan mengikat para pihak. Yaitu penjual dan pembeli segera setelah mereka mencapai kata sepakat mengenai kebendaan yang diperjualbelikan dan harga yang harus dibayarkan. Dengan kesepakatan tersebut, pembeli berkewajiban untuk membayar harga pembelian dan penjual terikat untuk menyerahkan kebendaan yang dijual tersebut. Dalam hubungannya dengan penyerahan hak milik ini maka perlu diperhatikan ketentuan pasal 584 KUHPerdata yang menyatakan bahwa :

“ Hak milik atas suatu benda tidak dapat diperoleh dentgan cara lain melainkan dengan cara pemilikan (pendakuan), karena karena perlekatan, karena daluwarsa, karena pewarisan baik menurut Undang-Undang maupun surat wasiat, dan dengan penunjukan maupun penyerahan berdasarkan suatu peristiwa perdata untuk pemindahan hak milik, dilakukan oleh orang yang berhak untuk berbuat bebas terhadap barang itu.

Tujuan dari diadakannya suatu proses jual beli adalah untuk mengalihkan hak milik atas kebendaan yang dijual. Dari ketentuan pasal 584 tersebut maka secara mutlak cara untuk memperoleh hak milik tersebut adalah dengan kelima cara sebagaimana yang telah disebutkan diatas.ketentuan dari pasal 584 tersebut yang menyatakan bahwa hajh milik atas kebendaan tersebut dapat diperoleh dengan penyerahan berdasarkan atas suatu peristiwa perdata. Untuk memindahkan hak milik, dilakukan oleh seseorang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan itu. Ketentuan itu mensyaratkan bahwa untuk memperoleh hak milik berdasarkan penyerahan , harus memenuhi 2 syarat:

  1. Adanya peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik;
  2. Dilakukan penyerahan

Dalam KUHPerdata tidak dengan tegas memberikan pengertian dari peristiwa perdata hakikat penyerahan kebendaan, secara sederhana bahwa apa yang termasuk dalam perjanjian yang dibuat oleh dua pihak dengan tujuan menyerahkan hak milik atas kebendaan tertentu. Dalam konteks ini maka tujuan dari penyerahan ini dapat kita lihat dalam :

  1. Jual Beli, yang diatur dalam Bab V Buku III KUHPerdata
  2. Tukar Menukar, yang diatur dalam Bab VI Buku III KUHPerdata
  3. Hibah, diatur dalam Bab X Buku III KUHPerdata

menurut pasal 1686 : “ Hak milik atas benda-benda yang termaktub dalam penghibahan, sekalipun penghibahan itu telah diterima secara sah, tidaklah berpindah pada penerima hibah selainnya dengan jalan penyerahan yang dilakukan menurut pasal 612, pasal 613, dan pasal 616 dan selanjutnya.

Penyrahan adalah suatu pemindahan barang yang telah dijual ke dalam kekuasaan dan kepunyaan pembeli.

Kebendaan bergerak karena sifatnya adalah kebendaan yang dapat berpindah atau dapat dipindahkan. Kapal – kapal, perahu – perahu, perahu – perahu tambang , gilingan – gilingan dan tempat permandian yang dipasang di perahu atau yang beriri terlepas dari benda lain adalah kebendaan bergerak.

Yang dianggap sebagai kebendaan bergerak adalah karena ditentukan oleh Undang – Undang adalah :

  1. Hak pakai hasil dan hak pakai atas kebendaan bergerak
  2. Hak atas bunga – bunga yang dijanjikan, baik bunga yang diabadikan maupun bunga cagak hidup.
  3. Perikatan-perikatan dan tuntutan mengenai jumlah-jumlah uang yang dapat ditagih atau yang yang mengenai kebendaan bergerak.
  4. Sero-sero atau andil-andil dalam persekutuan perdagangan uang, persekutuan dagang atau persekutuan perusahaan, sekalipun benda-benda persekutuan yang bersangkutan dan perusahaan itu adalah yang bersangkutan dan perusahaan itu merupakan kebendaan tidak bergerak. Sero-sero atau andil – andil itu dianggap kebendaan bergerak, akan tetapi hanya pada pesertanya selama perjanjian berjalan.
  5. Andil atas perutangan negara indonesia baik andil karena pendaftaran dalam buku besar, maupun dalam surat-surat pengakuan utang, sertifikat – sertifikat, obligasi dan surat- surat berharga lainnya. Beserta kupon – kupon atau surat tanda bunga yang termasuk di dalamnya.
  6. Sero – sero atau kupon obligasi dalam perutangan lain, termasuk juga perutangan yang dilakukan Negara asing.

Kebendaan tidak bergerak ialah

  1. Pekarangan – pekarangan dan apa yang didirikan diatasnya.
  2. Penggilingan kecuali yang dibicarakan dalam pasal 510 KUHPerdata.
  3. Pohon dan tanaman lading yang dengan akarnya menancap dalam tanah, buah pohon belum dipetik demikian pula barang – barang tambang seperti batu bara, sampah bara dan sebagainya selama benda- benda itu belum terpisah atau digali dari tanah.
  4. Kayu tebangan dari hutan tebangan dan kayu dari pohon – pohon yang berbatang tinggi selama kayu tersebut belum ditebang.
  5. Pipa- pipa dan got yang diperuntukkan guna menyalurkan air dari rumah atau pekarangan: dan pada umumnya segala sesuatu yang menancap pada pekarangan atau terpaku pada bangunan rumah.

 

 

 

 

 

3.KEWAJIBAN PENJUAL

Pada pasal 1458 KUHPerdata, pada prinsipnya penjual memiliki kewajiban:

  1. Memelihara dan merawat kebendaan yang akan diserahkan kepada pembeli hingga saat penyerahannya.
  2. Menyerahkan kebendaan yang dijual pada saat yang telah ditentukan atau jika tidak telah ditentukan saatnya atas pemintaan pembeli.
  3. Menanggung kebendaan yang dijual tersebut.

Menurut pasal 1460 : “ Jika kebendaan yang dijual itu berupa barang yang sudah ditentukan, maka barang ini sejak saat pembelian adalah atas tanggungan pembeli, meskipun penyerahannya belum dilakukan, dan penjual berhak menuntut harganya.”

Menurut pasal 1461 : “ Jika barang – barang tidak dijual menurut tumpukan, tetapi menurut berat, jumlah dan ukuran, maka barang – barang itu tetap atas tanggungan penjual hingga barang- barang ditimbang, dihitung atau diukur”

Dan ditentukan pula dalam pasal 1462 : “ jika sebaliknya barang-barang dijual menurut tumpukan, maka barang – barang itu adalah atas tanggungan pembeli, meskipun belum ditimbang, dihitung atau diukur.

Dalam pasal 7 UU Perlindungan Konsumen dijelaskan kewajiban pelaku usaha:

  1. Beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
  2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
  3. Memperlakukan konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  4. Menjamin mutu barang dan/ atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan. Berdasarkan ketentuan mutu standar barang dan jasa yang berlaku.
  5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan /atau diperdagangkan.
  6. Memberi kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan atas barang/jasa yang diperagangkan
  7. Memberi kompensasi apabila barang atau jasa tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan.

 

4.KEWAJIBAN PEMBELI

 

Menurut pasal 1513 kewajiban utama pembeli adalah membayar harga pembelian pada waktu dan tempat sebagaimana yang ditetapkan menurut persetujuan.

Selanjutnya jika pada saat jual beli disepakati tidak telah ditetapkan waktu dan tempat pembayarannya, pasal 1514 menentukan bahwa jika pada waktu membuat persetujuanm tidak ditetapkan tentang itu maka pembeli harus membayar di tempat dan pada waktu di mana penyerahan harus dilakukan.

 

5.HAK PENJUAL DAN PEMBELI

Rumusan pasal 1517 KUHPerdata menyebutkan : “ Jika pembeli tidak membayar harga pembelian, maka penjual dapat menuntut pembatalan pembelian menurut ketentuan – ketentuan pasal 1266 dan 1267”.

Sebagaimana suatu hal yang esensi dalam jual beli maka sejalan dengan hak penjual untuk tidak menyerahkan kebendaan sebelum dibyar, maka kepada pembeli juga selayaknya diberikan hak bahwa dia tidak diwajibkan untuk membayar jika ia tidak dapat memiliki dan menguasai serta memanfaatkan dan menikmati kebendaan yang dibeli tersebut secara aman dan tenteram, kecuali jika hal tersebut telah dilepaskan olehnya.

Sebagaimana yang diatur dalam pasal 1516 KUHPerdata yang menyatakan : “ Jika pembeli, dalam penguasaanya, diganggu oleh suatu tuntutan hukum yang berdasarkan hipotek atau suatu tuntutan untuk meminta kembali barangnya, atau jika pembeli mempunyai suatu alasan untuk berkhawatir bahwa ia akan diganggu dalam penguasaannya,maka ia dapart menangguhkan pembayaran harga pembelian, hingga penjual telah menghentikan gangguan tersebut, kecuali jika penjual memilih memberikan jaminan atau jika telah diperjanjikan bahwa pembeli diwajibkan membayar biarpun dengan segala gangguan.

Pada pasal 1491 jo pasal 1492 KUHPerdata lebih ditegaskan dan menyatakan :” penanggungan yang menjadi kewajiban penjual terhadap pembeli adalah untuk menjamin 2 hal, yaitu:

Pertama, penguasaan barang yang dijual itu secara aman dan tenteram;

Kedua, terhadap adanya cacat – cacat barang tersebut yang tersembunyi, atau yang sedemikian rupa hingga menerbitkan alasan untuk pembatalan pembeliannya.

 

6.KETENTUAN KHUSUS MENGENAI JUAL BELI

Hak Membeli Kembali

Hak untuk membeli kembali merupakan suatu hak yang diberikan oleh undang – undang berdasarkan pada perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Dalam pasal 1519 KUHPerdata dikatakan bahwa :” kekuasaan untukmembeli kembali barang yang telah dijual diterbitkan atas suatu janji, dimana penjual diberikan hak untuk mengambil kembali barangnya yang dijual dengan mengembalikan harga asal dengan disertai penggantian sebagaimana yang diatur dalam pasal 1532.

Disebutkan pula penjual yang menggunakan janji membeli kembali tidak saja diwajibkan mengembalikan seluruh harga pembelian asal,tetapi juga diwajibkan mengganti semua biaya menurut hukum, yang telah dikeluarkan untuk penyelenggaraan pembeliannya serta penyerahannya, begitu pula biaya- biaya yang perlu untuk pembetulan – pembetulan dan biaya yang menyebabkan barangnya yang dijual bertambah harganya, yaitu sejumlah tambahan ini.

Kesimpulan

1. Pengertian dari jual beli dapat berarti suatu perjanjian yang bertimbal balik dan suatu perjanjian yang konsensuil. Maksudnya disini adalah perbuatan jual beli ini menimbulkan suatu kewajban bagi kedua belah pihak yang saling berkaitan antara pihak penjual dan pembeli dan ditandai dengan adanya suatu penerimaan yang dilakukan oleh pembeli dan penyerahan yuang dilakukan oleh penjual.

2. Dalam peristiwa jual beli ada ketentuan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban penjual maupun pembeli memiliki kewajiban untuk mematuhi perjanjian diantara mereka. Dimana perjanjian tersebut berlaku selayaknya Undang –undang bagi kedua belah pihak.pihak penjual berhak memperoleh pembayaran atas kebendaan yang telah diserahkan dan pembeli berhak untuk memperoleh jaminan atas kebendaan yang diterima dari penjual.

3. Dalam hal – hal khusus seperti pembelian kembali kebendaan yang telah diperjualbelikan sebagimana yang disepakati dalam perjanjian, pihak penjual harus membayarkan sejumlah harga yang telah dibayarkan oleh pembeli beserta jumlah dari penambahan nilai yang dilakukan pembeli atas kebendaan tersebut sehingga harga jual kebendaan tersebut bertambah.

5 responses to “PERJANJIAN JUAL BELI

  1. Ping-balik: TINJAUAN YURIDIS MENGENAI KOMERSIALISASI DO’A DIDASARKAN DARI SYARIAT ISLAM DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DI INDONESIA | Repository Jurnal Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

  2. Bagaimana jika dlm suatu kontrak jual beli, pihak pembeli menyuruh/menggunakan nama org lain dlm kontrak jual beli trsbut, karena jika pihak penjual tdk akn mau mnjual brangnya kpd pihak pmbeli.
    Apakah kontrak trsbt sah atau tidak? Krna trdpat unsur penipuan didalamnya..
    Terima kasih.

  3. Ping-balik: Perjanjian Jual Beli | Imam's Blog

Tinggalkan komentar