PEMBUBARAN DAN PENGHAPUSAN PERSEROAN TERBATAS

  1. A.    Pendahuluan

Dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, disebutkan Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Dalam perjalanannya tidak semua Perseroan Terbatas tersebut menemukan hasil yang diinginkan, yang pada akhirnya Perseroan Tersebut menjadi bangkrut dan Akhirnya dibubarkan.

Secara hukum terjadinya Pembubaran Perseroa Terbatas diatur atur dalam Pasal 142 (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas yang menyatakan Pembubaran Perseroan terjadi karena:

  1. berdasarkan keputusan RUPS;
  2. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telahberakhir;
  3. berdasarkan penetapan pengadilan;
  4. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
  5. karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
  6.  karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Namun di dalam prakteknya, pembubaran Perseroan tidak diikuti dengan penghapusan Badan Hukumnya, sehingga Pajak yang mengikuti masih membebani Perseroan tersebut. Oleh karenanya menjadi penting kemudian membahas bagaimana pembubaran Perseroan Terbatas Tersebut sehingga betul-betul Badan Hukumnyapun terhapuskan, tanpa dikenakan biaya pajak atau Perseroan tersebut tidak beroperasi sama sekali.

 

  1. B.     Pelaksanaan Pembubaran Perseroan terbatas

Dalam hal terjadi pembubaran Perseroan, tidak serta merta perseroan tersebut hanya diwacanakan saja. terdapat tahapan-tahapan yang harus dilanjutkan. Pasal 142 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengisyaratkan bahwa Pembubaran Perseroan tersebut wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator; dan Perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan Perseroan dalam rangka likuidasi. Hal ini berarti Pembubaran Perseroan tersebut dilakukan dengan cara atau proses likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau yang karena pailit oleh kurator untuk membereskan segala urusan yang tersangkut dengan Perseroan yang dibubarkan agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.

Sedangkan untuk pembubaran yang terjadi terjadi berdasarkan keputusan RUPS, jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir atau dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan keputusan pengadilan niaga dan RUPS tidak menunjuk likuidator, Direksi bertindak selaku likuidator. Hal ini dikarenakan bahwa Perseroan Terbatas adalah perjanjian, maka dapat dibubarkan dengan kesepakatan pula yang diambil dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Disini yang bertindak sebagai likuidator adalah Direksi atas kesepakatan dengan pemegang saham.

Dalam hal pembubaran Perseroan terjadi dengan dicabutnya kepailitan berada pada ranah pengadilan niaga yang berarti pengadilan niaga harus memutus kepailitannya dan sekaligus memutuskan pemberhentian kurator dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam proses tersebut Direksi, komisaris dan pemegang saham tidak boleh melakukan perbuatan hukum apapun, Kalau umpamanya dilanggar, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan Perseroan bertanggung jawab secara tanggung renteng.

Pasal 143 (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 menyebutkan Pembubaran Perseroan tidak mengakibatkan Perseroan kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan. Artinya bahwa pembubaran Perseroan tersebut tidak menghapus badan hukumnya yang telah didaftarkan sampai dengan likuidasi dan pertanggungjawaban likuidatornya diterima oleh RUPS atau pengadilan niaga.

Dalam Ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 36/M-DAG/PER/9/2007 Jo. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Surat Izin Usaha Perdaganga (SIUP), PT wajib memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dibedakan antara SIUP Kecil, SIUP Menengah dan SIUP besar berdasarkan kewajiban memiliki perdagangan yang kekayaan bersihnya masing-masing Rp. 50.000.000-Rp.500.000.000,- untuk SIUP Kecil, Rp.500.000.000,- sampai Rp.10.000.000.000,- Untuk SIUP Menengah dan lebih dari Rp. 10.000.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunannya Untuk SIUP besar. SIUP itulah yang kemudian dijadikan dasar usaha dari sebuah PT yang harus harus didaftarkan dan/atau dihapuskan karena terkait dengan Pajak didalamnya.

Usulan Pembubaran dilakukan oleh  Direksi, Dewan Komisaris atau 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengajukan usul pembubaran Perseroan kepada RUPS. Dan keputusan RUPS tersebut menjadi sah apabila diambil sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, dimana Pembubaran Perseroan dimulai sejak saat yang ditetapkan dalam keputusan RUPS.

Kemudian Pasal 145 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengatur tentang Pembubaran Perseroan terjadi karena hukum apabila jangka waktu berdirinya Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir. Pada Ayat (2)nya menyebutkan Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah jangka waktu berdirinya Perseroan berakhir RUPS menetapkan penunjukan likuidator. Setelah itu Direksi tidak boleh melakukan perbuatan hukum baru atas nama Perseroan setelah jangka waktu berdirinya Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir.

Disamping itu sesuai dengan Pasal 146 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan atas:

  1. permohonan kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan;
  2. permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian;
  3. permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.

 

Di  dalam penetapan pengadilan ditetapkan juga penunjukan likuidator. Likuidator memiliki Peran yang penting yang diatur dalam Pasal 147 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroan, likuidator wajib memberitahukan:

  1. kepada semua kreditor mengenai pembubaran Perseroan dengan cara mengumumkan pembubaran Perseroan dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia; dan
  2. pembubaran Perseroan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan bahwa Perseroan dalam likuidasi.

Pemberitahuan tersebut kepada kreditor dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia memuat pembubaran Perseroan dan dasar hukumnya, nama dan alamat likuidator; tata cara pengajuan tagihan; dan jangka waktu pengajuan tagihan dimana Jangka waktu pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d adalah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman

Kemudian Pemberitahuan kepada Menteri sebagaimana dimaksud wajib dilengkapi dengan bukti:

  1. dasar hukum pembubaran Perseroan; dan
  2. pemberitahuan kepada kreditor dalam Surat Kabar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

 

Pemberitahuan kepada kreditor dan Menteri oleh Likuidator belum dilakukan, pembubaran Perseroan tidak berlaku bagi pihak ketiga. Dan Dalam hal likuidator lalai melakukan pemberitahuan  likuidator secara tanggung renteng dengan Perseroan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pihak ketiga.

Terdapat Kewajiban likuidator dalam melakukan pemberesan harta kekayaan Perseroan dalam proses likuidasi meliputi pelaksanaan:

  1. pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang Perseroan;
  2. pengumuman dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi;
  3. pembayaran kepada para kreditor;
  4. pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham; dan
  5. tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.

Disamping itu,  likuidator memperkirakan bahwa utang Perseroan lebih besar daripada kekayaan Perseroan, likuidator wajib mengajukan permohonan pailit Perseroan, kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain, dan semua kreditor yang diketahui identitas dan alamatnya, menyetujui pemberesan dilakukan di luar kepailitan. Kreditor dapat mengajukan keberatan atas rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam) puluh hari terhitung sejak tanggal Pengumuman. Dalam hal pengajuan keberatantersebut ditolak oleh likuidator, kreditor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penolakan.

Yang menjadi bahan penting pula tentang hak kreditur. Pasal 150 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Kreditor yang mengajukan tagihan sesuai dengan jangka waktu yang ditolak oleh likuidator dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penolakan. Kreditor yang belum mengajukan tagihannya dapat mengajukan melalui pengadilan negeri dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak pembubaran Perseroan diumumkan tersebut.

Likuidator tersebut dapat diganti apabila tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Pasal 151 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 menegaskan :

(1)   Dalam hal likuidator tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, atas permohonan pihak yang berkepentingan atau atas permohonan kejaksaan, ketua pengadilan negeri dapat mengangkat likuidator baru dan memberhentikan likuidator lama.

(2)   Pemberhentian likuidator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah yang bersangkutan dipanggil untuk didengar keterangannya.

 

Disinilah letah pembubaran PT tersebut yang dilakukan oleh Likuidator.

C.    Penghapusan Badan Hukum Perseroan Terbatas

Sebagaimana telah dituangkan dalam Pasal 143 (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 bahwa Pembubaran Perseroan tidak mengakibatkan Perseroan kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan maka harus dihapuskan Pula mengenai status badan Hukum PT tersebut.

Kemudian dalam Pasal 152 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 juga menegaskan

(1)   Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi Perseroan yang dilakukan.

(2)   Kurator bertanggung jawab kepada hakim pengawas atas likuidasi Perseroan yang dilakukan.

(3)   Likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam Surat Kabar setelah RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau setelah pengadilan menerima pertanggungjawaban likuidator yang ditunjuknya.

(4)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga bagi kurator yang pertanggungjawabannya telah diterima oleh hakim pengawas.

(5)   Menteri mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan dan menghapus nama Perseroan dari daftar Perseroan, setelah ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dipenuhi.

(6)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku juga bagi berakhirnya status badan hukum Perseroan karena Penggabungan, Peleburan, atau Pemisahan.

(7)   Pemberitahuan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pertanggungjawaban likuidator atau kurator diterima oleh RUPS, pengadilan atau hakim pengawas.

(8)   Menteri mengumumkan berakhirnya status badan hukum Perseroan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Maka sesuai dengan Pasal tersebut, ujung dari Pembubaran PT adalam berakhirnya status badan Hukum Perseroan dalam Berita Acara Republik Indonesia.

Badan hukum perseroan terbatas tersebut terkait dengan pendaftaran Perusahaan yang telah dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan. Dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007 diterangkan bahwa setiap Perseroan terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan komanditer (CV), Firma (fa), Perseroan, dan bentuk usaha lainnya (BUL) termasuk kantor asing dengan status Kator Pusat, kantor tunggal, kantor Cabang, kantor pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan di Wilayah kesatuan Republik Indonesia Wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan. Setalah mendaftarkan perusahaannya atau perseroan maka akan mendapat Tanda Pendaftaran Perusahaan (TDP) yang berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal diterbitkannya dan wajib diperbaharui paling lambat (3) tahun.

Sebuah badan Usaha termasuk PT yang sudah didaftarkan, juga dapat dihapus dari daftar perusahaan apabila terjadi perubahan bentuk perusahaan, pembubaran, penghentian segala usaha kegiatannya, berhenti akibat akta pendiriannya kadaluwarsa atau berakhir auat bubar berdasarkan putusan pengadilan. Dalam pokok permasalahan ini, Perseroan dapat dihapusakan dari daftar perusahaan apabila dibubarkan. Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007.

Lebih lanjut, Pasal 14 Ayat (4) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007 dalam penghapusan oleh karena pembubaran PT, likuidator yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan semenjak dihitung hari pembubaran wajib memberitahukannya kepada Menteri yang berwenang dan wajib pula memberitahukannya kepada kepala KKP Kabupaten/Kota/ Kotamadya setempat dengan menyertakan :

  1. Bukti Penerimaan pemberitahuan dari menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perundang-udangan.
  2. TDP asli

 

Di kota/Kabupaten/ Kota Madya, penghapusan Ijin TDP dilakukan melalui dinas perijinan yang  memiliki beberapa persyaratan yaitu :

  1. Formulir permohonan bermaterai 6000
  2. Salinan KTP/Keterangan Domisili
  3. Bukti Pemberitahuan dari kementerian Hukum dan HAM tentang Pembubaran PT
  4. TDP asli
  5. Laporan serta alasan Penutupan Perusahaan.

Dalam 5 Hari jangka waktu Penurusan ijin harus sudah selesai dan ketika ijin penghapusan tersebut sudah keluar maka selesai sudah proses Pembubaran PT dan badan hukumnya sudah terhapuskan.

D.    Penutup.

Pembubaran Perseroan tersebut wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau curator. Ujung dari Pembubaran PT adalah berakhirnya status badan Hukum Perseroan berupa Menteri mengumumkan berakhirnya status badan hukum Perseroan dalam Berita Negara Republik Indonesia disertai dengan penghapusan Ijin TDP Di kota/Kabupaten/ Kota Madya yang dilakukan melalui dinas perijinan dan ketika ijin penghapusan tersebut sudah keluar maka selesai sudah proses Pembubaran PT dan badan hukumnya sudah terhapuskan.

 

1 responses to “PEMBUBARAN DAN PENGHAPUSAN PERSEROAN TERBATAS

Tinggalkan komentar