CORBY DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA

  1.    DASAR HUKUM GRASI, AMNESTI, ABOLISI
  •  Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, menyebutkan bahwa Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Sedangkan untuk pemberian amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 14 ayat [2] UUD 1945).
  • Menurut PASAL 1 ANGKA 1 UU NO. 22 TAHUN 2002 TENTANG GRASI,

 

GRASI adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Sedangkan untuk rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, dilakukan pemulihan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, dan dikembalikan kepada kedudukannya (lihat Keputusan Presiden RI No. 142 Tahun 2000, pemberian rehabilitasi pada Sdr. Nurdin AR).

  • UU No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi menyebutkan bahwa akibat dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang diberikan amnesti dihapuskan. Sedangkan untuk pemberian abolisi, penuntutan terhadap orang-orang yang diberikan abolisi ditiadakan.
  1. Rehabilitasi merupakan tindakan presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang kemudian terbukti bahwa tindakan pelaku tidak seberapa dibanding dengan perkiraan semula atau bahkan ia tidak bersalah sama sekali
  2. Amnesti adalah suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hokum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut
  3. Abolisi adalah suatu tindakan untuk menghentikan penyusutan & pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut.

 

 2.   DASAR HUKUM REMISI

  •  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Dalam Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan menyatakan HAK NARAPIDANA
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Ketentuan tentang remisi dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 terdapat dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, perubahan tersebut salah satunya terdapat dalam pasal 34, dimana dalam Pasal 34,Selain itu, diantara Pasal 34 dan Pasal 35, disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 34A
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Untuk pelaksanaan teknis pemberian remisi, lahirlah Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 sebagai salah satu dasar hukum pengaturan remisi. Dalam Keppres kembali ditegaskan bahwa remisi adalah hak narapidana.

 3.    DASAR HUKUM SEMANGAT PEMBERANTASAN NARKOBA

Landasan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan dan konvensi yang sudah diratifikasi cukup banyak, di antaranya adalah :

  1. UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika
  2. UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
  3. UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
  4. PP Nomor 1 Tahun 1980 tentang ketentuan Penanaman Papaver, Koka dan Ganja.
  5. Keputusan Presiden No. 3 tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
  6. UU No. 8 Tahun 1976 tentang Perngesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961
  7. Konvensi Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988
  8. Kep. Menkes No. 196/Men.Kes./SK/VIII/1997 tentang Penetapan Alat-alat dan Bahan-bahan sebagai barang di Bawah Pengawasan
  9. Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor  12 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Dan Strategi nasional Pencegahan Dan pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2011-2015

4.   PANDANGAN ATAS PEMBEBASAN SCHAPELLE CORBY

A.   KEISTIMEWAAN SCHAPELLE CORBY

Dalam rentang waktu 2006-2011, Corby sudah mendapatkan remisi 25 bulan. Bagi pemerintah, keringanan hukuman untuk Corby itu rupanya belum cukup. Melalui Keppres No.22/G Tahun 2012, Presiden SBY pun memberikan lagi grasi pada Corby berupa pengurangan hukuman menjadi 15 tahun.

DARI RANGKAIAN KERINGANAN ITU, SANGAT JELAS BAHWA PEMERINTAHAN SBY MEMBERI PERLAKUAN SANGAT ISTIMEWA KEPADA TERPIDANA NARKOBA BERNAMA CORBY ITU

 

B.   KETIDAKKONSISTENAN PEMERINTAH DALAM PEMBERANTASAN NARKOBA

Dalam beberapa kesempatan Presiden mengungkapkan bahwa pentingnya melakukan pemberantasan narkoba, Hingga akhirnya terbit Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor  12 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Dan Strategi nasional Pencegahan Dan pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2011-2015,

Namun dengan dilakukannya pembebasan bersyarat terhadap corby maka sikap pemberantasan Narkoba dari pemerintah perlu dipertanyakan lagi. Ini adalah bentuk inkonsistensi pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Ini sangat berbahaya. Divonis 20 tahun, tapi cuma menjalani 9 tahun, orang akan biasa-biasa saja jadi gembong narkoba karena hukuman yang terlalu ringan dan terlihat mudah dipermainkan.

Dalam Hukum juga akan berlaku ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW, artinya setiap orang dipandang sama dihadapan hukum. Dengan adanya Pembebasan Bersyarat Corbi ini, maka pemerintah akan sangat kesulitan untuk menolak permohonan Pembebasan yang lain, termasuk Narapidana Norkoba yang lain, maup;un Narapidana Korupsi dan Terorisme karena dalam persepsi pemerintah pelaku narkoba sama saja dengan prilaku kejahatan biasa, BUKAN KEJAHATAN LUAR BIASA, dimana semua narapidana berhak atas haknya sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Dengan sekian peraturan perundang-undangan yang ada dengan semangat pemberantasan narkoba, ini sudah tercoreng dengan Pembebasan corby. Oleh karena itu, sudah terlihat jelas Pemerintah tidak konsisten dalam pemberantasan narkoba.

 

5.   MEMERANGI NARKOBA

A. Faktor Yang memicu Maraknya Peredaran Narkoba

    1. Faktor munculnya keberanian pengedar beroperasi
    2. Ringannya hukuman bagi narapidana Narkoba
      B. Faktor Yang mendorong orang menjadi pecandu narkoba
    1. Lingkungan keluarga. Suasana keluarga yang membosankan, keretakan keluarga, minimnya perhatian dan kasih sayang orangtua berpotensi mendorong remaja lari ke narkoba.
    2. Faktor minimnya bekal keagamaan yang dimiliki anak. Bila kondisi mental anak kurang didasari pengetahuan dan nilai-nilai keagamaan secara kuat, ia mudah mengalami kegelisahan, frustasi dan depresi kalau ditimpa masalah. Kurangnya pegangan agama ini pada gilirannya akan membuat perjalanan hidupnya terasa hampa, mengalami krisis identitas dan krisis makna hidup. Gejala ini adalah gejala umum masyarakat modern sebagai residu yang dilahirkan oleh gemerlapnya modernisasi. Kehampaan spiritual yang dialami sebagian remaja dapat menghantarkannya ke upaya pencarian kompensasi secara salah, seperti mengonsumsi narkoba.
    3. Pengaruh pergaulan. Banyak remaja yang menjadi korban narkotika karena ikatan kelompok. Sebagian remaja memilih lingkungan dan kawan pergaulan yang negatif. Sebagai akibatnya, banyak di antara remaja terjerumus ke penyalahgunaan narkoba. Semula mereka cuma ikut-ikutan mencicipi, lama kelamaan menjadi pengguna sehingga menjadi mangsa baru para pengedar.

 C.   CARA MENCEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA

  1. Jangan pernah mencobanya,
  2. Kuatkan iman,
  3. hadapi dan atasi persoalan sampai tuntas, bila tak mampu konsultasi pada ahli.
  4. Pilihlah pergaulan
  5. Pilih kegiatan yang sehat
  6. Gunakan waktu dan tempat yang aman,
  7. Selalu berusaha menjadi pribadi yang baik, bertindak positif, bertanggungjawab, jadilah figure/sosok yang diteladani.
  8. Berusahalah “saling mendengar”, saling mengingatkan dan saling memaafkan agar semakin mendewasakan pribadi masing-masing.
  9. Buatlah keluarga, rumah tangga, menjadi tempat yang paling menyenangkan, paling menenangkan sehingga membuat “betah” tinggal bersama “sahabat”.
  10. Selalu ingatkan, bahwa ancaman hukuman untuk penyalah guna Narkoba, apalagi bagi pengedar Narkoba adalah Lembaga Pemasyarakatan.
  11. Ingatkan bahwa Narkoba akan merusak kerja otak, susunan syaraf pusat, merusak ginjal, lever dan sebagainya.
  12. Lebih baik mencegah putra-putri kita terkena pengaruh Narkoba daripada kita harus mengobatinya. Karena untuk proses pengobatan dan penyembuhan tidaklah mudah dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

D.   CARA MEMERANGI NARKOBA

Melihat factor yang ada, maka langkah yang dilakukan untuk memberantas narkoba adalah:

  1. Menumbuhkan Ketakwaan Anggota Masyarakat. Perbuatan manusia sangat ditentukan oleh prinsip-prinsip kehidupan yang diyakininya. Agama telah menurunkan aturan-aturan kehidupan yang baik.
  2. Pengawasan Masyarakat. Masyarakat yang saling ma­sa bodoh ada­lah masyarakat yang mudah terjangkit wabah nar­koba. Salah satu ciri sebuah sistem yang sehat dalam kaitannya dengan narkoba (dan berbagai kriminalitas lainnya) adalah minimnya rangsangan untuk melakukan kejahatan.
  3. Tindakan Tegas Negara. Negara harus melakukan tindakan riil untuk memberantas peredaran narkoba. Dalam kasus narkoba ini negara harus membongkar semua jaringan dan sindikat pengedar narkotika termasuk kemungkinan konspirasi internasional merusak para pemuda dan mengancam pengguna, pengedar dan bandar dengan hukuman yang sangat berat.
  4. Penegakan Hukum. Hakim-hakim harus bersikap tegas dalam menghukum siapa saja aktor di balik peredaran narkoba, jangan sekali-kali tergoda suap. Kepolisian harus bersinergi dengan masyarakat untuk memberantas narkoba.

Tinggalkan komentar